Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
Koreksi Anda
