Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah antara lain memuat inventarisasi, analisis penelitian, kompensasi atau ganti rugi dan koordinasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id