Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah kerjanya.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait.
Koreksi Anda
