Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 27, ditetapkan hutan kota dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda