Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Koreksi Anda
