Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan;
c. bantuan teknis dan insentif.
(2) Pedoman pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemilihan lokasi, kesesuaian jenis, teknis rehabilitasi dan konservasi.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk penghargaan yang berupa materi atau pencantuman nama pemegang hak sebagai nama hutan kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
