Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan atau
b. masyarakat.
(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.
(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
(4) Pengelolaan hutan kota pada tanah negara yang dilakukan oleh masyarakat diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui hak pengelolaan.
Koreksi Anda
