Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. tingkat pencemaran; dan
d. kondisi fisik kota.
(2) Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar.
(3) Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
(4) Kondisi fisik kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan keadaan bentang alam kota berupa bangunan alam di atas tanah perkotaan termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan dan bangunan buatan sebagai sarana prasarana seperti jalan, gedung-gedung, permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau, taman dan sejenisnya termasuk lingkungannya.
Koreksi Anda
