Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah. (2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. insentif langsung yang antara lain berbentuk subsidi finansial dan atau natura, infrastruktur, bimbingan teknis; dan/atau b. insentif tak langsung yang berupa kebijakan fiskal. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda