Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan hutan kota dilaksanakan dalam rangka membentuk fisik hutan agar berfungsi sebagai hutan kota. (2) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id