Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun. (2) Jangka waktu 15 (lima belas) tahun dimaksudkan untuk adanya jaminan terhadap pemberian insentif dan manfaat ekonomi apabila terjadi perubahan penggunaan atas tanah. (3) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan. (4) Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan; c. mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air. (5) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (6) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak.
Koreksi Anda