Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a meliputi kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi.
(2) Aspek ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b meliputi keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan.
(4) Aspek sosial dan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
Koreksi Anda
