Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d, antara lain untuk keperluan : a. pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga; b. penelitian dan pengembangan; c. pendidikan; d. pelestarian plasma nutfah; dan atau e. budidaya hasil hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu tujuan, maksud dan fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id