Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.
(2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap tahapan-tahapan dan penyelesaian kegiatan berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun, yang meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan.
(5) Pedoman pengelolaan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
