Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tipe kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dibangun pada areal permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan.
(2) Karakteristik Tipe kawasan pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pepohonannya:
a. pohon-pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur.
b. pohon-pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
Koreksi Anda
