Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tipe pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan. (2) Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pepohonannya pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
Koreksi Anda