Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
