Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. penataan areal; b. penanaman; c. pemeliharaan; dan d. pembangunan sipil teknis.
Koreksi Anda