Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan kondisi fisik lapangan dengan melakukan penataan bagian-bagian lahan sesuai dengan persyaratan teknis dan peruntukannya. (2) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dimulai sejak persiapan tanaman (pengadaan bibit, ajir/bronjong, penyiapan lubang tanaman) dan pelaksanaan penanaman. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimasud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan pemupukan, penyiangan, penyulaman, pemangkasan, dan penjarangan. (4) Pembangunan sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, dapat berupa terassering, sesuai kondisi setempat dan sarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda