Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan
d. pengelolaan.
Koreksi Anda
