Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.
Koreksi Anda
