Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Hutan kota dengan bentuk jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, dibangun memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET.
(2) Hutan kota dengan bentuk mengelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak.
(3) Hutan kota dengan bentuk menyebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Koreksi Anda
