Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf a, disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi :
a. penetapan tujuan pengelolaan;
b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
