Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tipe kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
(2) Tipe kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karakteristik pepohonannya pohon-pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum.
Koreksi Anda
