Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda