Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
