Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui :
a. optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman; dan
b. peningkatan kualitas tempat tumbuh.
(2) Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:
a. penyulaman;
b. penjarangan;
c. pemangkasan; dan
d. pengayaan.
(3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan pemupukan dan penyiangan.
Koreksi Anda
