Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. (2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan; b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan d. mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id