Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk masing-masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. (2) Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok- kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Koreksi Anda