Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari RTH wilayah perkotaan. (2) RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya. (3) RTH meliputi ruang-ruang di dalam kota yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah perkotaan.
Koreksi Anda