Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota.
(2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan :
a. penyusunan rencana pengelolaan;
b. pemeliharaan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. pemanfaatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
