Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembangunan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah memuat antara lain tata cara perencanaan pembangunan, dan tata cara pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id