Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembangunan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah memuat antara lain tata cara perencanaan pembangunan, dan tata cara pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
