Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disesuaikan dengan karakteristik lahan.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. alur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
Koreksi Anda
