Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disesuaikan dengan karakteristik lahan. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. alur; b. mengelompok; dan c. menyebar.
Koreksi Anda