Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tipe kawasan permukiman; b. tipe kawasan industri; c. tipe rekreasi; d. tipe pelestarian plasma nutfah; e. tipe perlindungan; dan f. tipe pengamanan.
Koreksi Anda