(1) Pemohon FDB pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK- Silin, atau IUPHHK-HA-RE beserta dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi Pengelola HR Perorangan atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. jaminan atau agunan berupa aset (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari pinjaman yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI, pelaku Silin dan pelaku RE;
d. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau dokumen izin usaha pemanfaatan/pengelolaan bagi pelaku usaha HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau dokumen kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan bagi Pengelola HR Perorangan atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pinjaman.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengguliran FDB Pinjaman.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.