Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara, kesepakatan kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian pinjaman antara penerima FDB Pinjaman dengan Kepala Pusat P2H atau dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
Koreksi Anda
