Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemberian FDB untuk RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pelaksana Pengguliran FDB menerapkan Prinsip Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian (Prinsip 4T) serta mekanisme penyaluran secara bertahap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id