Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian FDB untuk kegiatan RHL adalah mendukung pendanaan : a. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HTI; b. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HTR; c. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HR; d. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HD; e. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HKm; f. usaha pemanfaatan HHBK; g. pengayaan tegakan di hutan alam pada kawasan hutan produksi dengan teknik Silin; dan h. restorasi ekosistem.
Koreksi Anda