Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian FDB untuk kegiatan RHL adalah mendukung pendanaan :
a. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HTI;
b. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HTR;
c. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HR;
d. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HD;
e. pembangunan dan pemeliharaan tanaman HKm;
f. usaha pemanfaatan HHBK;
g. pengayaan tegakan di hutan alam pada kawasan hutan produksi dengan teknik Silin; dan
h. restorasi ekosistem.
Koreksi Anda
