Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima FDB Pinjaman, Bagi Hasil atau Syariah membuka rekening pada lembaga keuangan bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H.
(2) Penyaluran FDB oleh Kepala Pusat P2H dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam akte perjanjian.
(3) Penyaluran tahap pertama dilakukan setelah penandatangan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, bagi hasil atau syariah.
(4) Penyaluran untuk tiap tahap berikutnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja penerima FDB oleh Pusat P2H atau dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Dalam hal hasil evaluasi kinerja penerima FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, Kepala Pusat P2H berhak menunda atau menghentikan penyaluran FDB tahap berikutnya.
(6) Dalam hal penerima FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah mampu memenuhi kinerja sesuai dengan ketentuan dalam akte perjanjian, Kepala Pusat P2H dapat melanjutkan penyaluran FDB untuk tahap berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman penyaluran FDB ditetapkan oleh Kepala Pusat P2H.
Koreksi Anda
