Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan Pola Penyaluran : a. Tanpa Lembaga Perantara: atau b. Dengan Lembaga Perantara. (2) Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah. (3) Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan hanya untuk Skema Pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id