Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan Pola Penyaluran :
a. Tanpa Lembaga Perantara: atau
b. Dengan Lembaga Perantara.
(2) Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah.
(3) Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan hanya untuk Skema Pinjaman.
Koreksi Anda
