Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran FDB pinjaman, bagi hasil atau syariah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kepala Pusat P2H ke dalam Rekening Penerima FDB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id