Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda