Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bunga pinjaman diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif pinjaman sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan :
a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan pinjaman;
b. kelangsungan layanan FDB;
c. persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. azas keadilan.
(3) Penerima FDB Pinjaman wajib mengembalikan pinjaman sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman disertai bunga dan denda.
(4) Biaya - biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian pinjaman yaitu antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima Pinjaman.
Koreksi Anda
