Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FDB Bagi Hasil dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. (2) Selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Bagi Hasil juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
Koreksi Anda