Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Terhadap pemohon pinjaman dana bergulir yang telah menerima putusan pinjaman dari Kepala Pusat P2H sampai dengan ditetapkannya peraturan ini, namun belum ada perjanjian pinjaman, maka besarnya bunga pinjaman selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.
Koreksi Anda
