Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian pola syariah antara Kepala Pusat P2H dengan penerima FDB Syariah dituangkan dalam perjanjian syariah di hadapan notaris.
(2) Dalam pelaksanaannya, penerima FDB syariah dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang mampu memberikan kontribusi positip terhadap pencapaian target usaha dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
