Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB Pinjaman, Bagi Hasil atau Syariah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusat P2H dengan dilampiri proposal.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat P2H melakukan penilaian proposal berdasarkan pedoman penilaian proposal yang ditetapkan oleh Kepala Pusat P2H.
(3) penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Pusat P2H dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan mengacu pada pedoman penilaian proposal yang ditetapkan oleh Kepala Pusat P2H.
(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) memenuhi kriteria penilaian, Kepala Pusat P2H menerbitkan persetujuan prinsip.
(6) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat :
a. identitas penerima FDB;
b. jenis layanan dan skema FDB;
c. lokasi kegiatan RHL yang dibiayai dari FDB;
d. FDB maksimal yang disetujui; dan
e. informasi tentang ketentuan FDB.
(7) Setelah menerbitkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Pusat P2H menindaklanjuti dengan menerbitkan penawaran FDB dan keputusan pemberian FDB yang disampaikan kepada pemohon.
(8) Dalam hal penawaran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima oleh pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani penawaran tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kepala Pusat P2H sebagai dasar dalam penerbitan keputusan pemberian FDB.
(9) Setelah menerima penawaran FDB yang telah ditanda tangani oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Pusat P2H menerbitkan keputusan pemberian FDB yang paling sedikit memuat :
a. identitas Penerima FDB;
b. jenis layanan dan atau skema FDB;
c. lokasi kegiatan;
d. jumlah FDB; dan
e. ketentuan FDB.
(10) Keputusan pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian antara pemohon FDB dengan Kepala Pusat P2H secara notariil.
(11) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) tidak memenuhi kriteria penilaian, Kepala Pusat P2H menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
