Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian FDB untuk kegiatan RHL terdiri atas : a. Pelaku usaha HTI, meliputi badan usaha milik swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI); b. Pelaku usaha HTR, meliputi perorangan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK- HTR) yang tergabung dalam KTH dan koperasi pemegang IUPHHK- HTR; c. Pelaku usaha HR, meliputi : 1) Pengelola HR perorangan yaitu petani pemilik lahan HR dan/ atau petani penggarap HR yang mengerjakan lahan HR atas dasar kuasa/izin pemilik lahan HR yang tergabung dalam KTH atau koperasi; 2) Pengelola HR badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD atau koperasi primer yang memiliki bidang usaha kehutanan dan memiliki hak mengelola yang diperoleh dari pemilik lahan HR. d. Pelaku usaha HD, meliputi lembaga desa atau badan usaha milik desa pemegang izin pengelolaan HD; e. Pelaku usaha HKm, meliputi pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan koperasi yang anggotanya para peserta hutan kemasyarakatan; f. Pelaku usaha pemanfaatan HHBK, meliputi perorangan, koperasi, dan BUMN/BUMS/BUMD yang berusaha dibidang pemanfaatan/ pemungutan HHBK di dalam areal pemegang izin atau lahan milik; g. Pelaku Silin, meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA); h. Pelaku RE meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam (IUPHHK-RE).
Koreksi Anda