Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama bagi hasil antara Kepala Pusat P2H dengan penerima FDB Bagi Hasil dituangkan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil di hadapan notaris. (2) Dalam pelaksanaannya, penerima FDB Bagi Hasil harus melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang dapat memberikan kontribusi positip terhadap pencapaian target usaha dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda