Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB pinjaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala lembaga perantara FDB pinjaman selaku pelaksana pengguliran FDB Pinjaman dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Kepala lembaga perantara FDB pinjaman memproses permohonan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan oleh kepala lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
