Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab dari segi manfaat layanan yang dihasilkan atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB untuk kegiatan RHL. (2) Dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Pusat P2H.
Koreksi Anda